Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. (UU No. 24/2007 ttg PB, Pasal 1, Ayat 3)
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. (UU No. 24/2007 ttg PB, Pasal 1, Ayat 3)
This entry was posted on Kamis, Mei 31st, 2007 at 12:21 pm and is filed under kamus. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
noe pada UU PENANGGULANGAN BENCANA: BEN… | |
A. Sabaraji pada ITS Bentuk Forum Masyarakat Pe… | |
andri p pada IDEP-USAID program empowers… | |
Galeri Lukisan pada Kota-kota di Indonesia Rentan… | |
arif pada Lowongan: Fasilitator Daerah… | |
deny pada KLIPING GEMPA 27 MEI 2006; Dok… | |
riswandi pada Undangan Mengikuti Pelatihan J… | |
eva andry rombe,ST pada Lowongan: Fasilitator Daerah… | |
Abdullah Arafad pada Lowongan: Fasilitator Daerah… | |
Jabon pada Lowongan Nopember 2007 |