Bencana non alam

Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. (UU No. 24/2007 ttg PB, Pasal 1, Ayat 3)

Tinggalkan komentar